Dengan diterbitkannya Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Perda 7 tahun 2015 Pengendalian Menara Telekomunikasi pada 3 September 2018, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman melalui Seksi Pengendalian Menara ITI PT, melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sleman.
Sosialisasi dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama di bulan Desember 2018 dan tahap kedua di awal tahun 2019 pada tanggal 29-30 Januari 2019. Sosialisasi diselenggarkan di Sleman Smartroom Lantai 3 Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.
Dengan sosialisi ini diharapkan desa dapat mengetahui tentang regulasi terkait menara telekomunikasi di Kabupaten Sleman sehingga masyarakat dapat menyikapi penyelenggaran menara telekomunikasi secara bijak.
Selamat siang..sy mau menanyakan syarat perpanjangan kontrak menara BTS..menara BTS di wilayah saya di dusun mutihan,madurejo,prambanan sleman..massa kontrak 10 th seharusnya sdh selesai..berhubung sampai sekarang menara tsb masih berdiri..dan menurut informasi dari kepala dusun bahwa menara BTS tbs sdh diperpanjan..lagi selama 5 th…sy sebagai warga terdekat yg kira2 jarak menara BTS dgn rumah saya hanya sekitar kurang dari 10m..sy merasa keberatan dgn perpanjangan kontrak tanpa sosialisasi dan minta persetujuan warga terdekat…krn dampak dari menara tsb..yg tdk baik utk kesehatan..dll…jadi saya mohon Kominfo meninjau kembali keberadaan menara BTS tsb..atas perhatian nya sy ucapkan terima kasih..
Selamat siang..saya ingin menanyakan tentang keberadaan menara di wilayah sy yaitu.di dusun mutihan,madurejo,prambanan,sleman..krn massa kontrak 10th sdj selesai tetapi sampai saat ini masih ada krn menurut informasi dari kepala dusun.setempat sdh diperpanjang lagi selama 5th kedepan..yg menjadi keberatan sy sbg warga yg paling dekat terdampak ,dgn radius kurang dari 10m..karena tanpa ada sosialisasi dan minta persetujuan warga..jadi mohon ditinjau ulang keberadaan menara tsb
#Slemanis, informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten #Sleman, berdasarkan PerBup Sleman No. 26 Thn. 2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Menara Telekomunikasi di dalam :
– Bab 2 Pasal 2 ayat 1, dan
– Bab 2 Pasal 3(a)
menerangkan bahwa Pemda memberikan kemudahan pelayanan pemberian perizinan kepada pemilik menara telekomunikasi untuk melakukan pembaruan IMB salah satunya tidak memerlukan sosialisasi lagi.
Demikian, maturnuwun 😊🙏 #laporsleman