
Sesuai Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas maka susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
- Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi
- Tim Kerja Infrastruktur Teknologi Informasi
- Tim Kerja Pengelolaan Pusat Data
- Tim Kerja Pengendalian Telekomunikasi
- Bidang Layanan e-Government dan Persandian
- Seksi Persandian
- Tim Kerja Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi
- Tim Kerja Layanan Informatika
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Seksi Data Statistik
- Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik
- Tim Kerja Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Views: 5234