Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika maka susunan organisasi DisKominfo sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
- Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi
- Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi
- Seksi Pengelolaan Pusat Data
- Seksi Pengendalian Telekomunikasi
- Bidang Layanan e-Government dan Persandian
- Seksi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi
- Seksi Layanan Informatika
- Seksi Persandian
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Seksi Pengelolaan Informasi Publik
- Seksi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan
- Seksi Data Statistik
- Kelompok Jabatan Fungsional