Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Memutuskan :
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
- pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi;
- pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi.
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi mempunyai tugas membina dan melaksanakan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, pusat data, dan pengendalian telekomunikasi.
Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur jaringan teknologi informasi, pengelolaan pusat data, dan pengendalian telekomunikasi;
- pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jaringan teknologi informasi;
- pengelolaan pusat data;
- pengendalian telekomunikasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi.
- Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi
Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi.
Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
- pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jaringan nirkabel atau hotspot internet;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan closed circuit television area publik;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan telepon voip, analog, dan faksimile;
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi.
- Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data
Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan pusat data.
Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan pusat data;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan ruang pusat data;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan secara fisik data yang dimiliki oleh pemerintah daerah;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan server dari akses pihak yang tidak berhak;
- perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan keamanan server dan akses terhadap server;
- pelayanan recovery data dan informasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengelolaan Pusat Data.
- Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi
Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan telekomunikasi.
Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan telekomunikasi;
- pembinaan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi;
- pembinaan pengelola radio komunitas;
- pembinaan dan pengawasan warnet dan game online;
- pelayanan rekomendasi perizinan infrastruktur telekomunikasi dan radio siaran swasta; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengendalian Telekomunikasi.
Bidang Layanan e-Government dan Persandian
Bidang Layanan e-Government dan Persandian melaksanakan tugas membina dan melaksanakan layanan e-Government dan persandian.
Bidang Layanan e-Government dan Persandian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Layanan e-Government dan Persandian;
- perumusan kebijakan teknis layanan e-Government dan persandian;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan e-Government;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan persandian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Layanan e-Government dan Persandian.
- Kelompok Substansi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi
Seksi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan integrasi sistem informasi.
Seksi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan aplikasi, dan integrasi sistem informasi;
- pengembangan dan pengelolaan aplikasi kepemerintahan, layanan publik, dan layanan bisnis;
- pelayanan interoperabilitas data dan informasi elektronik; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi.
- Kelompok Substansi Layanan Informatika
Kelompok Substansi Layanan Informatika mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan layanan informatika.
Kelompok Substansi Layanan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Layanan Informatika;
- perumusan kebijakan teknis layanan informatika;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat informatika;
- pengembangan dan pembinaan portal website, domain pemerintah daerah;
- pelaksanaan tata kelola e-Government;
- pelaksanaan ekosistem Sleman Smart Regency;
- pengelolaan dan penyediaan perangkat lunak legal; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Layanan Informatika.
- Kelompok Substansi Persandian
Kelompok Substansi Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan persandian.
Kelompok Substansi Persandian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Persandian;
- perumusan kebijakan teknis persandian;
- pelaksanaan dan pembinaan tata kelola persandian;
- pelaksanaan operasional pengamanan persandian;
- pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persandian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Persandian.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan tugas membina dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
- pelayanan pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan dan pembinaan data statistik; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
- Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik
Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik.
Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat informasi;
- pelaksanaan dan pembinaan jaringan informasi publik;
- pelaksanaan, pembinaan, dan pemantauan informasi siaran radio komunitas;
- pelaksanaan pelayanan hubungan media;
- pengelolaan media center; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik
- Kelompok SubstansiKomunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan
Kelompok SubstansiKomunikasi Publik dan Aduan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan informasi publik.
Kelompok SubstansiKomunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik dan pelayanan pengaduan;
- pelaksanaan diseminasi informasi pemerintah daerah;
- pengelolaan media informasi pemerintah daerah;
- pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik;
- pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
- pembinaan dan pelayanan call center;
- pengelolaan dan pembinaan sistem informasi pengaduan masyarakat terintegrasi;
- pelaksanaan manajemen komunikasi krisis; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan.
- Seksi Data Statistik
Seksi Data Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan data statistik.
Seksi Data Statistik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Data Statistik;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan data statistik;
- pelaksanaan dan pembinaan statistik sektoral skala kabupaten;
- pelaksanaan kerja sama pengembangan statistik skala kabupaten;
- pengoordinasian pelaksanaan sensus,survai skala kabupaten dan nasional; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Data Statistik.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Penetapan, pengangkatan, dan penempatan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jenis dan jumlah jabatan fungsional disusun sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Substansi
- Dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika ditetapkan kelompok substansi sesuai dengan pengelompokan fungsi yang menjadi ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya.
- Pada kelompok substansi ditetapkan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional yang selanjutnya disebut Subkoordinator sesuai ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya.
- Subkoordinator dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan fungsi.
- Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dalam pelaksanaan tugas.
- Penetapan Subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.