Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Memutuskan :

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
  3. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
  5. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Sekretariat

Sekretariat  mempunyai  tugas  melaksanakan  urusan  umum,  urusan kepegawaian,  urusan  keuangan,  urusan  perencanaan  dan  evaluasi,  serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja  Sekretariat dan  Dinas  Komunikasi  dan Informatika;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. pelaksanaan urusan umum;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan keuangan;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
  7. pengoordinasian pelaksanaan  tugas  satuan  organisasi  lingkup  Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian  Umum  dan  Kepegawaian  mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.

Subbagian  Umum  dan  Kepegawaian  dalam  melaksanakan  tugas  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. perumusan kebijakan  teknis  pelaksanaan urusan  umum  dan  urusan kepegawaian;
  3. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
  4. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
  5. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
  6. pengelolaan dokumentasi dan informasi;
  7. pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
  8. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
  9. pelayanan administrasi pegawai  dan pengelolaan tata  usaha kepegawaian; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi

Subbagian  Keuangan, Perencanaan  dan  Evaluasi mempunyai  tugas menyiapkan  bahan  pelaksanaan  urusan  keuangan,  urusan  perencanaan  dan evaluasi.

Subbagian  Keuangan, Perencanaan  dan  Evaluasi dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja  Subbagian  Keuangan, Perencanaan  dan Evaluasi;
  2. perumusan kebijakan  teknis  pelaksanaan  urusan  keuangan,  dan urusan perencanaan dan evaluasi;
  3. pengoordinasian penyusunan  rencana  kerja  Sekretariat  dan  rencana  kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
  6. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi

Bidang Infrastruktur Teknologi  Informasi  dan Pengendalian Telekomunikasi mempunyai tugas membina  dan  melaksanakan pengelolaan  infrastruktur teknologi informasi, pusat data, dan pengendalian telekomunikasi.

Bidang Infrastruktur Teknologi  Informasi  dan Pengendalian Telekomunikasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana  kerja  Bidang Infrastruktur Teknologi  Informasi  dan Pengendalian Telekomunikasi;
  2. perumusan kebijakan  teknis pengelolaan  infrastruktur jaringan teknologi informasi, pengelolaan pusat data, dan pengendalian telekomunikasi;
  3. pembangunan, pengelolaan  dan  pengembangan  infrastruktur jaringan teknologi informasi;
  4. pengelolaan pusat data;
  5. pengendalian telekomunikasi; dan
  6. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi.
  • Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi

Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai  tugas  menyiapkan  bahan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi.

Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Infrastruktur Teknologi Informasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  3. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  4. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  jaringan nirkabel atau hotspot internet;
  5. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan closed  circuit television area publik;
  6. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  telepon  voip, analog, dan faksimile;
  7. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  rencana  kerja  Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi.
  • Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data

Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pengelolaan pusat data.

Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Pusat Data;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan pusat data;
  3. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  ruang pusat data;
  4. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  secara  fisik data yang dimiliki oleh pemerintah daerah;
  5. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  server  dari akses pihak yang tidak berhak;
  6. perencanaan, pembangunan,  pengelolaan, dan pemeliharaan  keamanan server dan akses terhadap server;
  7. pelayanan recovery data dan informasi; dan
  8. evaluasi dan penyusunan  laporan  pelaksanaan  rencana  kerja  Seksi Pengelolaan Pusat Data.
  • Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi

Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi mempunyai  tugas  menyiapkan  bahan pembinaan dan pengawasan telekomunikasi.

Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi dalam  melaksanakan  tugas  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengendalian Telekomunikasi;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan telekomunikasi;
  3. pembinaan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi;
  4. pembinaan pengelola radio komunitas;
  5. pembinaan dan pengawasan warnet dan game online;
  6. pelayanan rekomendasi  perizinan  infrastruktur  telekomunikasi  dan  radio siaran swasta; dan
  7. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Pengendalian Telekomunikasi.

Bidang Layanan e-Government dan Persandian

Bidang Layanan e-Government dan  Persandian melaksanakan tugas membina dan melaksanakan layanan e-Government dan persandian.

Bidang Layanan e-Government dan  Persandian dalam melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Layanan e-Government dan Persandian;
  2. perumusan kebijakan teknis layanan e-Government dan persandian;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan e-Government;
  4. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan persandian; dan
  5. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja Bidang Layanan e-Government dan Persandian.
  • Kelompok Substansi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi

Seksi Aplikasi  dan Integrasi  Sistem  Informasi mempunyai  tugas menyiapkan bahan pengembangan dan pengelolaan aplikasi dan integrasi sistem informasi.

Seksi Aplikasi  dan  Integrasi  Sistem  Informasi dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi;
  2. perumusan kebijakan  teknis pengembangan  dan  pengelolaan  aplikasi, dan integrasi sistem informasi;
  3. pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi  kepemerintahan,  layanan  publik, dan layanan bisnis;
  4. pelayanan interoperabilitas data dan informasi elektronik; dan
  5. evaluasi dan penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja  Seksi Aplikasi  dan Integrasi Sistem Informasi.
  • Kelompok Substansi Layanan Informatika

Kelompok Substansi Layanan Informatika mempunyai  tugas menyiapkan  bahan  pelaksanaan dan pembinaan layanan informatika.

Kelompok Substansi Layanan Informatika dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Layanan Informatika;
  2. perumusan kebijakan teknis layanan informatika;
  3. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat informatika;
  4. pengembangan dan pembinaan portal website, domain pemerintah daerah;
  5. pelaksanaan tata kelola e-Government;
  6. pelaksanaan ekosistem Sleman Smart Regency;
  7. pengelolaan dan penyediaan perangkat lunak legal; dan
  8. evaluasi dan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kerja Seksi Layanan Informatika.
  • Kelompok Substansi Persandian

Kelompok Substansi Persandian mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan  dan pembinaan pelayanan persandian.

Kelompok Substansi Persandian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Persandian;
  2. perumusan kebijakan teknis persandian;
  3. pelaksanaan dan pembinaan tata kelola persandian;
  4. pelaksanaan operasional pengamanan persandian;
  5. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persandian; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Persandian.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Informasi  dan  Komunikasi  Publik melaksanakan  tugas  membina  dan melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Bidang Informasi  dan  Komunikasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. perumusan kebijakan  teknis pelaksanaan  dan  pembinaan informasi  dan komunikasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik;
  5. pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. pelaksanaan dan pembinaan data statistik; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik

Kelompok Substansi Pengelolaan  Informasi  Publik mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan informasi publik.

Kelompok Substansi Pengelolaan  Informasi  Publik dalam  melaksanakan  tugas  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi publik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan informasi publik;
  4. pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat informasi;
  5. pelaksanaan dan pembinaan jaringan informasi publik;
  6. pelaksanaan, pembinaan, dan pemantauan informasi siaran radio komunitas;
  7. pelaksanaan pelayanan hubungan media;
  8. pengelolaan media center; dan
  9. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik
  • Kelompok SubstansiKomunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan

Kelompok SubstansiKomunikasi  Publik  dan  Aduan mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan  dan pembinaan komunikasi  publik, pelayanan  pengaduan,  dan pengelolaan informasi publik.

Kelompok SubstansiKomunikasi  Publik  dan Pelayanan  Pengaduan dalam  melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan komunikasi publik dan pelayanan pengaduan;
  3. pelaksanaan diseminasi informasi pemerintah daerah;
  4. pengelolaan media informasi pemerintah daerah;
  5. pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik;
  6. pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
  7. pembinaan dan pelayanan call center;
  8. pengelolaan dan pembinaan sistem informasi pengaduan masyarakat terintegrasi;
  9. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis; dan
  10. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Kelompok Substansi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan.
  • Seksi Data Statistik

Seksi Data  Statistik mempunyai  tugas menyiapkan  bahan pelaksanaan  dan pembinaan pelayanan data statistik.

Seksi Data Statistik dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Data Statistik;
  2. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan data statistik;
  3. pelaksanaan dan pembinaan statistik sektoral skala kabupaten;
  4. pelaksanaan kerja sama pengembangan statistik skala kabupaten;
  5. pengoordinasian pelaksanaan sensus,survai skala kabupaten dan nasional; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Data Statistik.

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  • Penetapan, pengangkatan, dan penempatan jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jenis dan jumlah jabatan fungsional disusun sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Substansi

  • Dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika ditetapkan kelompok substansi sesuai dengan pengelompokan fungsi yang menjadi ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya.
  • Pada kelompok substansi ditetapkan Subkoordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional yang selanjutnya disebut Subkoordinator sesuai ruang lingkup bidang tugas dan fungsinya.
  • Subkoordinator dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan fungsi.
  • Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana dalam pelaksanaan tugas.
  • Penetapan Subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.