Sleman – Salah satu hal yang perlu di perhatikan dalam keamanan siber adalah terkait menjaga dan mengamankan data pribadi. Hal tersebut ditekankan oleh Netty Kusumawati, Kepala Seksi Persandian Bidang Layanan e-Government dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keamanan Siber bagi seluruh Pegawai Diskominfo Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Sleman Smart Room Diskominfo Kabupaten Sleman, Kamis (30/3/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Seluruh Pegawai Diskominfo Kabupaten Sleman dengan menghadirkan narasumber internal dengan materi Keamanan Siber.

Dalam paparannya, Netty menyampaikan langkah-langkah dalam menanggulangi insiden keamanan siber.

“Serangan siber sudah marak, tidak hanya pada akun pribadi namun juga mulai merambah di dunia pendidikan ataupun pada Pemerintah Daerah,” ungkap Netty.

Netty menyoroti tentang kerawanan data dan infomasi, sehingga diharapkan seluruh pegawai Diskominfo Kabupaten Sleman dapat mengetahui cara mengamankan dan menyimpan data pribadi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjelaskan yang dimaksud dengan Data Pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

“Dengan adanya penambahan wawasan terkait keamanan siber, diharapkan seluruh pegawai dapat mengedukasi serta meningkatkan kesadaran dan melindungi data pribadi,” ujar Netty.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Diskominfo Sleman, Yusak Hendrawan menuturkan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk pengembangan kompetensi pegawai Diskominfo Sleman.

“Sosialisasi ini juga diharapkan mampu memperluas wawasan para pegawai terkait dengan Keamanan Siber,” pungkas Yusak.

Views: 0