Mendasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, maka jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Lurah, Pamong Kalurahan, dan Staf Pamong Kalurahan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M diatur sebagai berikut klik disini
Views: 20