Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari perwakilan DPRD Kabupaten Kudus dan Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri pada Kamis (6/3/2025). Kunjungan tersebut membahas rekomendasi serta penataan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi.
Rombongan dipimpin oleh Sriyono dari DPRD Wonogiri dan Peter M. Faruk dari DPRD Kudus. Mereka disambut oleh Sekretaris Diskominfo Sleman, Noor Hidayati Zakiyah Pramulani di Smart Room Diskominfo Sleman.
Dalam pertemuan ini, rombongan DPRD Kudus dan Wonogiri menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu untuk berbagi informasi mengenai kebijakan rekomendasi pembangunan menara telekomunikasi serta mekanisme pengendalian dan pengawasannya.
Diskusi mencakup berbagai aspek, seperti peran pemerintah dalam regulasi menara telekomunikasi, karakteristik pembangunan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan di lapangan. Sebelum itu, Sekretaris Diskominfo Sleman, Noor Hidayati, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas memberikan rekomendasi terkait pembangunan menara telekomunikasi.
Ketua Tim Pengendalian Telekomunikasi Diskominfo Sleman, Agus Hermawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi terkait menara telekomunikasi. “Pada tahun 2015, Pemda Sleman menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa dalam pengelolaan menara telekomunikasi, Pemkab Sleman berperan sebagai regulator yang mengatur lokasi dan penempatan menara di wilayahnya. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan menara tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat sekitar.
Dalam pembangunan menara, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Agus menjelaskan bahwa jarak antar menara macrocell, seperti menara tunggal dan menara mandiri, minimal 200 meter sesuai dengan peraturan daerah. Sementara itu, menara microcell dapat dibangun dengan jarak kurang dari 200 meter.
Selain itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan menara telekomunikasi. Jika persyaratan tidak terpenuhi, permohonan rekomendasi tidak akan diproses, sehingga menara tersebut tidak akan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus. Namun, tetap ada kompensasi bagi masyarakat sekitar yang disebut sebagai “kearifan lokal”. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, perbaikan jalan, atau bentuk lainnya.
Diharapkan, kunjungan kerja ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertata, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Reporter: Rizky Fadhil Widiawan)
Views: 0