SIARAN PERS

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SLEMAN

NO.7/KOMINFO/2025

Jadi Motor Penggerak Perubahan Positif, Karang Taruna Sleman Harus Kreatif dan Inovatif

Sleman, 31 Januari 2025 – Sebagai motor penggerak perubahan positif di tengah masyarakat, sudah sepantasnya karang taruna memaksimalkan potensi diri secara kreatif dan inovatif. Sesuai tugas dan fungsinya, keberadaan karang taruna dapat menjadi mitra pemerintah setempat untuk komunikasi, konsolidasi, hingga menyejahterakan masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman, Samirin dalam siniar Beranda Sleman mengatakan  fungsi karang taruna itu bermacam-macam, mulai dari super visi, konsolidasi, komunikasi, kordinasi hingga manajerial.

“Jadi sampai ke tingkat bawah. Kita mencoba memberikan pemahaman bahwa ini loh karang taruna itu fungsinya seperti ini. Secara regulasi fungsinya seperti ini. Kadang teman-teman yang di bawah itu perlu kita kasih tahu juga,” ungkap Samirin.

Sementara, tugas karang taruna itu sendiri secara garis besar ada dua. Pertama, karang taruna menjadi wadah pengembangan potensi yang dimiliki masyarakat. Kedua, karang taruna membantu pemerintah dalam menanggulangi permasalahan sosial.

“Kalau tugasnya sendiri karang taruna itu ada dua, yang pertama itu kita punya tugas mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat. Mengembangkan potensi itu kan cakupannya umum banget. Potensi anak muda itu kan berbeda-beda ya. Entah itu dari bidang sosial, budaya, politik, dan sebagainya,” ujar Samirin.

“Terus yang kedua, kita juga membantu mencegah dan menanggulangi permasalahan sosial. Permasalahan sosial itu banyak banget, ada jaminan sosial, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, dan banyak banget. Kita karang taruna terjun di situ,” tandasnya.

Di Kabupaten Sleman, keberadaan organisasi karang taruna dapat dikatakan menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda. Pasalnya, organisasi ini dapat ditemukan di 17 kapanewon hingga 1212 padukuhan se-Kabupaten Sleman. Di mana, rata-rata anggota yang menjadi pengurus karang taruna tersebut merupakan generasi muda yang berusia 17 sampai 45 tahun.

“Kapanewon pengurusnya rata-rata sekitar 20 orang, 17 kapanewon. Belum lagi padukuhan, karena karang taruna itu secara penyebutan itu sampai ke tingkat dusun. Kalau berbicara dusun, padukuhan itu ada sekitar 1212 padukuhan,” jelas Samirin.

Ia menambahkan, masyarakat dari kalangan apapun berhak menjadi anggota karang taruna. Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Kemasyarakatan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Perbup Kabupaten Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.

“Semuanya berhak, cuma dalam keanggotaan kami yang diregulasi dalam Permensos Nomor 25 tahun 2019 itu modelnya adalah stelsel pasif. Jadi di mana umur 13 sampai 45 tahun itu otomatis karang taruna. Jadi bisa diukur di Kabupaten Sleman ada berapa juta jiwa dibagian itu ada anak muda, berapa karang taruna yang ada di Kabupaten Sleman, banyak banget,” jelas Samirin.

“Selain itu juga ada aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 juga ada. Itu terkait dengan kelembagaan kemasyarakatan desa, terus ada juga terkait dengan kesejahteraan sosial di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru saja kemarin direvisi, yang perpanjangan itu undang-undang desa itu juga ada. Terus sampai di kabupaten itu ada 44.2 tahun 2020, sama tentang lembaga kemasyarakatan desa,” imbuhnya.

Karang taruna sebagai wadah bagi para pemuda daerah, diharapkan mampu menciptakan ruang yang lebih inklusif, dan penuh solidaritas. Segala bentuk kegiatan positif bagi perkembangan dan pemberdayaan masyarakat yang digalakkan karang taruna, tentunya menjadi satu langkah positif lembaga ini dalam membantu pemerintah membangun daerah.

Untuk itu, dengan kekuatan yang ada ditambah kemajuan teknologi saat ini, karang taruna dituntut untuk bisa kreatif, inovatif, dan solutif.

“Jadi teman-teman itu saya tuntut bagaimana anak muda sekarang harus bisa kreatif, bisa memanfaatkan peluang yang ada. Jangan sampai kita hanya sebagai anak muda yang disuruh-suruh saja. Kita mencoba untuk menyuruh gitu,” tandas Samirin.

 

 

*

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kontak di bawah ini.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman

Phone : (0274) 868405

Fax        : (0274) 868945

 

Views: 0