Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari perwakilan DPRD Kota Madiun dalam rangka studi banding mengenai Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Madiun, Istono tersebut disambut oleh Sekretaris Dinas Kominfo Sleman, Noor Hidayati Zakiyah Pramulani di Smart Room Diskominfo Sleman pada Selasa (21/01/2025).
Istono menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan ini adalah sharing mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena Kabupaten Sleman sudah terlebih dahulu melaksanakan KIP ini.
Noor Hidayati, menekankan pentingnya dorongan dan pemantauan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ia juga menyebut bahwa Kabupaten Sleman merupakan yang pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki Perda terkait keterbukaan informasi publik.
Noor Hidayati juga menjelaskan bahwa dalam implementasi keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Sleman memiliki peran penting sebagai koordinator di tingkat pemerintah kabupaten.
“Kepala Dinas Kominfo ini juga menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Noor Hidayati menjelaskan bagaimana Dinas Kominfo Kabupaten Sleman mengimplementasikan Perda terkait Keterbukaan Informasi Publik ini, sehingga manfaatnya benar benar dirasakan oleh masyarakat.
“Salah satu contohnya adalah pendampingan pengacara ketika terjadi sengketa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas juga mengenai Smart Room di Dinas Kominfo Sleman. Smart Room ini pertama kali dibangun pada tahun 2017, bertepatan dengan partisipasi Kabupaten Sleman dalam Gerakan 100 Smart City tahap pertama. Noor Hidayati mengungkapkan bahwa pembangunan Smart Room ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat singkat.
“Smart Room ini adalah salah satu program yang harus diselesaikan dalam jangka pendek, hanya dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.
Smart Room ini dirancang untuk berbagai keperluan, termasuk menampilkan data penting yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan. Selain itu, terdapat pula Smart Room di ruang Bupati Sleman yang biasanya digunakan untuk rapat-rapat terbatas.
“Ruangan ini sangat membantu, terutama saat pandemi COVID-19. Kami tetap bisa melakukan koordinasi dengan bapak/ibu di kapanewon melalui Smart Room ini,” tambah Noor Hidayati
Tidak hanya sebagai alat bantu pemerintahan, Smart Room juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi. Anak-anak sekolah, khususnya siswa SD yang berasal dari wilayah Sleman yang jauh dari pusat pemerintahan, kerap diundang untuk melakukan tur edukasi di Smart Room.
“Melalui Smart Room ini, anak-anak diperkenalkan pada perkembangan teknologi informasi. Kami juga memberikan edukasi tentang bagaimana menggunakan teknologi informasi dengan tepat,” tutup Noor Hidayati. (Rep Rizky Fadhil Widiawan)
Views: 0