Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja (kunker) dari Pemerintah Kota Serang, Kamis (29/8/2024). Rombongan yang dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Daerah, Pemerintah Kota Serang, Kusna Ramdani, diterima langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, di Ruang Praja 2, Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Kusna dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa tujuan kunjungannya kali ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di Kabupaten Sleman.

“Kami hadir di sini juga tadi sudah disebutkan, pertama untuk menindak lanjuti rapat kordinasi yang dilaksanakan di Bogor dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Kami juga mengapresiasi sekali karena Sleman ini ternyata dapat predikat terbaik dalam pengelolaan SP4N Lapor!,” ungkap Kusna.

“Kami merasa perlu sekali untuk melakukan studi tiru, jadi belajar meniru yang lebih baik. Karena memang kami pahami, kami sadari pengelolaan SP4N Lapor! di Kota Serang jauh dari sempurna. Di sini dalam penjelasan mohon untuk bisa disampaikan, apa-apa mungkin yang terbaik atau mungkin yang belum kami lakukan, akan kami tiru,” sambungnya.

Kusna berharap, dengan kunjungan ini, Pemerintah Kota Serang dapat mengambil contoh bagaimana pengelolaan aduan di Sleman, yang tentunya disesuaikan dengan kondisi serta kearifan lokal Kota Serang.

“Mudah-mudahan kita bisa meniru yang lebih baik. Minimal samalah hasilnya bisa kita aplikasikan dengan kondisi yang ada di Kota Serang. Tentunya kita sesuaikan juga dengan kearifan lokal, serta kondisi dan fluktuasi yang ada di Kota Serang,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi menuturkan kanal aduan di Kabupaten Sleman tidak hanya SP4N Lapor!. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki kanal aduan sendiri bernama Lapor Sleman.

“Di Sleman itu sebelum SP4N Lapor! Hadir, sudah punya kanal pengaduan sendiri Lapor Sleman, yang itu kalau dilihat di Sleman kayanya lebih familiar dibanding SP4N Lapor!. Alhamdulillah masyarakat Sleman itu heterogen, dan pendidikannya tinggi. Volume pengaduan di Sleman mungkin tidak hanya satu media, tetapi banyak media,” tutur Heri.

“Tapi memang satu hal yang menjadi konsen kita (Pemkab Sleman), bagaimana menangani aduan dengan cepat sehingga permasalahan-premasalahan di lapangan bisa terselesaikan dan tidak ter-blowup. Ini teman-teman dari Kominfo akan menjelaskan lebih dalam, monggo nanti bisa ditanyakan atau didiskusikan lebih dalam,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Noor Hidayati ZP dalam kesempatan tersebut menuturkan pengelolaan aduan di Kabupaten Sleman sendiri dimulai sejak tahun 2010, yang saat itu dikelola oleh Bagian Humas Sleman.

“Saat itu masih menggunakan metode manual seperti kliping surat pembaca di media cetak, serta melalui sambungan telepon,” ungkapnya.

“Mulai tahun 2013, Kabupaten Sleman kemudian membuka saluran aduan warga dengan menggunakan laman resmi Pemkab Sleman dan surat elektronik,” tambah wanita yang biasa disapa Ida ini.

Ida menuturkan, pengelolaan aduan itu penting dilakukan karena aduan warga merupakan salah satu dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintahan. Selain itu, aduan juga dapat menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menjadi media pengawasan pemerintahan oleh warga.

“Oleh karena itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berkomitmen untuk menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan program SP4N-Lapor! secara terintegrasi,” ungkap Ida.

“Sebagai wujud bentuk komitmen Bupati, pelayanan pengaduan menjadi salah satu Indikator Kinerja Perangkat Daerah dengan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 13.11/kep.KDH/A/2018 dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 5.19/KEP.KDH/A/2019,” imbuhnya.

Ida menambahkan, sampai tahun 2024 ini, Kabupaten Sleman telah mempunyai 13 kanal yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menyampaikan aduan mereka. Baik melalui laman resmi, call center, SMS, mobile aplikasi, media sosial, dan datang langsung untuk membuat aduan.

“Diversifikasi kanal aduan memudahkan seluruh kalangan masyarakat menjangkau Pemerintah secara cepat, murah dan mudah,” jelas Ida.

Selian itu, Kabupaten Sleman juga rutin setiap 3 bulan sekali melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan aduan ini agar pelayanan pengaduan dapat diberikan secara maksimal.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan, dan mengoptimalkan kinerja admin pengelola lapor,” tutupnya.

 

Views: 0