Siaran Pers No.4/KOMINFO/2024
Tentang
DPUPKP Sleman; Kemantapan Jalan Kabupaten Capai 86 Persen
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat sejumlah jalan kabupaten dan jembatan di wilayah Sleman dalam kondisi mantap. Tahun ini tingkat kemantapan jalan kabupaten di Sleman sudah mencapai 86% dari 699,5 kilometer. Sementara kemantapan jembatan di Kabupaten Sleman sebesar 70%. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPUPKP Sleman, Taufiq Wahyudi dalam siniar Beranda Sleman yang tayang pada Sabtu, (3/2/2024).
“Kondisi jalan kabupaten ini 86% kondisi mantap. Kondisi mantap itu ada kondisi baik dan sedang. Kondisi jalan mantap itu 86% dari 699,5 kilometer. Kalau kondisi jembatan ini sekitar 70% kondisi mantap. Jadi yang lainnya masih rusak ringan, rusak berat, tapi tidak seberapa,” kata Taufiq.
Untuk menjaga kondisi mantap tersebut, setiap tahunnya DPUPKP Kabupaten Sleman melakukan kegiatan peningkatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin maupun berkala.
“Jadi kita untuk menjaga itu setiap tahunnya ada pemel (pemeliharaan). Jadi itu ada yang berkala, langsung ada yang eksekusi. Kalau berkala dengan peningkatan itu kan sudah paket. Itu sudah baku, artinya sudah tidak berubah, jadi lokasinya juga di situ-situ aja. Tapi yang pemel rutin, itu nanti tergantung di mana kerusakan. Kita sudah punya data juga, kita sudah ada tim juga, itu kita lakukan pemel rutin,” jelas Taufiq.
Tidak hanya itu, DPUPKP juga melakukan patroli penyisiran jalan kabupaten. Hal ini dilakukan untuk mengasesmen jalan rusak berdasarkan laporan masyarakat.
“Di samping itu nanti ada juga laporan dari masyarakat. Ada laporan, nanti kita tindaklanjuti,” kata Taufiq.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, status dan kewenangan jalan umum dikelompokkan menjadi 5 jenis yaitu jalan nasional, kalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Terkait hal ini, Taufiq menegaskan bahwa DPUPKP Kabupaten Sleman hanya menangani penyelenggaraan jalan kabupaten. Sementara penanganan jalan desa menjadi kewenangan desa, dan masuk dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Jadi harus tahu juga masyarakat bahwa yang ditangani oleh DPUPKP Sleman itu adalah jalan kabupaten. Dulu jalan desa itu masih ditangani oleh PU, tapi sejak ada Undang-Undang Desa, itu menjadi kewenangan desa. Karena kami di Dinas PU mulai 2024 kami sudah tidak menangani jalan desa,” tutur Taufiq.
Taufiq mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke OPD terkait, jika menemui jalan dengan kerusakan kecil, agar segera ditindaklanjuti. Menurutnya masyarakat juga dapat berperan aktif memberikan pengawasan terhadap truk bermuatan besar agar tidak melintasi jalan kabupaten. Mengingat jalan kabupaten hanya mampu menampung beban masimal 8 ton, dan tidak diperuntukkan bagi truk tronton.
“Kalau kita kan kapasitas jalan kita 8 ton yang jalan kabupaten. Kalau lebih dari itu ya jelas memacu kerusakan. Jadi silahkan melapor ke OPD DPUPKP atau Dinas Perhubungan. Kita butuh juga pengawasan dari masyarakat. Tronton harusnya lewat jalan nasional, jalan provinsi. Masuk ke dalam (jalan kabupaten) mesti sudah ganti mobil,” ungkap Taufiq.
Ia menambahkan, pihaknya selalu siap memperbaiki jalan yang rusak, selama jalan dan jembatan tersebut menjadi kewenangan DPUPKP Sleman. Namun apabila di luar kewenangan DPUPKP Sleman, maka laporan masyarakat akan diteruskan kepada OPD yang besangkutan.
“Tapi kalau kaitannya dengan jalan provinsi, kita bisanya koordinasi dengan provinsi. Nanti kita sampaikan ke provinsi, nanti provinsi akan menindaklanjuti. Bahkan jalan nasional kalau rusak, kita laporkan ke PJN (Pelaksana Jalan Nasional),” sambung Taufiq.
Views: 0