Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kabupaten Sleman bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (9/12/2022). Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Kepala Diskominfo Sleman menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan Pemkab Sleman untuk melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi serta sistem pemerintahan yang responsif dan cepat.

“Tujuannya adalah untuk penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman,” tutur Eka.

Ia menambahkan bahwa pengukuhan ini dilakukan mengacu pada terbitnya Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang kemudian diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik yang kemudian mengatur tentang perubahan regulasi serta struktur.

“Terkait dengan perubahan struktur, telah diterbitkan pula Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10/Kep.Sekda/2022 tentang Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, dan Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujar Eka.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan komitmen Pemkab Sleman untuk menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat Sleman.

“Keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat Sleman, dan telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Agar masyarakat dapat menjadi agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di segala macam lini,” ungkap Kustini.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh pejabat PPID yang baru dikukuhkan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Ia berharap setiap pejabat dapat menjalankan amanah peraturan KID Indonesia dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Sleman.

“Jabatan ini merupakan suatu amanah. Untuk itu saya berharap setiap pejabat bisa melaksanakan keterbukaan informasi yang dapat dipertangungjawabkan,” seru Kustini.

Ia juga meminta para pejabat PPID dapat meningkatkan kapasitas, serta terus berkoordinasi dan bersikap proaktif untuk meng-update berbagai informasi terkini.

Views: 0