Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta pada Rabu (5/10/2022). Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro diterima langsung oleh Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Tri Hastono di Ruang Rapat Diskominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, DIY.

Eka Suryo Prihantoro mengatakan bahwa kunjungannya kali ini dilakukan dalam rangka mempelajari bagaimana pengembangan dan integrasi Jogja Smart Service (JSS) sehingga dapat bekerja secara optimal.

“Khususnya strategi bagaimana aplikasi-aplikasi (OPD) itu bisa jadi di sini (beroperasi di JSS). Posisi kami, aplikasi banyak dikembangkan dan OPD berhak mengembangkan aplikasi, dan salah satu itu yang menjadi kelemahan kami. Tetapi apakah ada strategi yang lain supaya kami bisa meniru,” ujar Eka.

Aziz Perdana, Sub-Koordinator Kelompok Substansi Aplikasi dan Integrasi Sistem Informasi Bidang Layanan e-Government dan Persandian Diskominfo Sleman menambahkan bahwa Kabupaten Sleman saat ini telah mengembangkan Sleman Smart Apps, sebuah aplikasi untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi yang dikembangkan di masing-masing OPD yang berada di Kabupaten Sleman. Namun dirinya mengakui bahwa Diskominfo Sleman menghadapi beberapa kendala untuk mengintegrasikan berbagai macam aplikasi tersebut.

“Kami ada kendala ketika ingin masuk ke aplikasi-aplikasi yang ada di dinas. Aplikasi sudah ada, username dan password sudah ada, password terenkripsi yang terkadang terenkripsinya berbeda dengan yang kami gunakan. Kami ingin tahu bagaimana cara untuk mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang sudah ada (seperti JSS),” ungkap Aziz.

Jogja Smart Service sendiri merupakan konsep aplikasi single window yang disediakan untuk mempermudah dalam berbagai akses layanan di Kota Yogyakarta. Kepala Diskominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Tri Hastono mengatakan bahwa hampir seluruh aplikasi yang berada di JSS dikembangkan oleh Diskominfo, kecuali untuk 4 OPD yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Keempat OPD tersebut boleh mengembangkan aplikasi sendiri, tetapi tetap atas supervisi Diskominfo,” ujarnya.

Suciati Sah, Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kota Yogyakarta menambahkan bahwa tanggungjawab pengembangan aplikasi tersebut dipegang langsung oleh Diskominfo, karena adanya Peraturan Walikota terkait IT, bahwa Pemerintah Kota itu tersentral kecuali beberapa OPD.

“Untuk OPD yang mengembangkan aplikasi sendiri itu harus dari rekomendasi kita, mendampingi dan mengawal mereka meskipun OPD tersebut dengan pihak ketiga,” terang Suciati.

Sampai saat ini, sudah ada 229 aplikasi yang telah terdaftar dan bisa diakses melalui JSS. Jenis layanannya meliputi informasi dan pengaduan, layanan pegawai, layanan umum, data dan informasi, jogja event, BUMD, mitra Pemkot, dan kedaruratan.

“Publik hanya perlu mengunduh satu aplikasi saja dengan menggunakan NIK dan mutlak memanfaatkan data kependudukan,” ungkap Ignatius lagi.

Views: 0