Siaran Pers No.11/KOMINFO/2024
Senin, 25 Maret 2024
tentang
Pemkab Sleman Dorong Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tertib Adminduk
Sejumlah pembaharuan layanan dan program inovasi administrasi kependudukan (adminduk) ditempuh Pemkab Sleman untuk mewujudkan masyarakat tertib adminduk. Di mana, indikator masyarakat tertib anminduk dilihat dari optimal atau tidak dokumen kependudukan yang dimiliki.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Susmiarto menuturkan layanan tersebut dapat diakses dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Sleman maupun kapanewon setempat, atau melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas layanan publik dalam birokrasi pemerintahan.
“Intinya inovasi itu kan memberikan kemudahan masyarakat. Kami itu melayani di kantor Dukcapil Sleman, itu malayani semua dokumen. Kapanewon itu hanya melayani pindah penduduk, kartu keluarga, pembaharuan atau KK hilang sama KTP Elektronik termasuk rekam,” tutur Susmiarto dalam siniar Beranda Sleman, Sabtu (23/3/2024).
Adapun layanan dokumen kependudukan yang disediakan Dinas Dukcapil Sleman di antaranya KTP Elektronik hilang atau rusak, Kartu Keluarga (KK) hilang/rusak, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), serta layanan penduduk pindah ataupun masuk ke Sleman.
Dokumen kependudukan tersebut penting untuk dimiliki. Hal ini agar memudahkan masyarakat mengakses layanan publik lainnya. Namun, hingga saat in kesadaran akan tertib adminduk masih belum optimal. Misalnya saja kepimilikan akan kartu identitas penduduk atau KTP. Berdasarkan data, dari 852.112 wajib KTP (penduduk usia 17 tahun) di Kabupaten Sleman, sebanyak 846,754 atau 9,37% di antaranya melakukan perekaman dan memiliki KTP.
Terkait hal itu, Susmiarto menjelaskan pihaknya saat ini tengah berupaya mendorong masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebuah dokumen kependudukan yang memiliki tanda tangan elektronik berupa barcode dan tersimpan dalam satu aplikasi. Proses aktivasi aplikasi ini harus dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Sleman, untuk memastikan bahwa satu aplikasi hanya boleh digunakan oleh satu orang. IKD meliputi KTP Elektornik digital, KK digital, KIA digital, Akte Kelahiran maupun Akte Kematian.
“Manfaatnya kita di samping punya identitas yang wujudnya fisik, kita juga dalam bentuk digital. Itu kemajuan teknologi dibidang kependudukan, memudahkan memantau, memastikan bahwa orang yang megang dokumen kependudukan itu, dokumen itu masih aktif disistem kami,” tutur Susmiarto.
“Bahkan ini menjadi harapan kami, termasuk kami selalu mengajak masyarakat untuk mengaktifkan KTP digital. Karena kami ditarget juga oleh Pemerintah Pusat, itu minimal 25% penduduk itu memiliki KTP digital. Sekarang baru 5%,” sambungnya.
Dinas Dukcapil Sleman juga memberikan kemudahan bagi masyrakat untuk mencetak dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut dikhususkan mencetak dokumen yang berwujud kertas putih, selain KTP.
Mesin ADM tersedia di sejumlah tempat di antaranya kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman (tidak terikat jam kerja), Mall Pelayanan Publik, kantor Kapanewon Gamping, kantor Kapanewon Godean, kantor Kapanewon Depok, kantor Kapanewon Prambanan, kantor Kapanewon Kalasan, kantor Kapanewaon Mlati, kantor Kapanewon Godean, kantor Kapanewon Gamping kantor Kapanewon Sleman, kantor Kapanewon Tempel dan kantor Kapanewaon Pakem.
“Otomatis dokumen yang wujudnya kertas putih, akta pencatatan sipil, kartu keluarga, biodata, kan ada selain KTP. Nah kalau kertas putih kemudian keluarnya tanda tangan elektronik itu nanti kalau sudah diproses oleh kami, nanti masuk ke email. Email itu nanti bisa dibuat pdf, bisa dicetak sendiri kami punya Anjungan Dukcapil Mandiri,” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan layanan adminduk, Susmiarto menambahkan pihaknya berkolaborasi dengan 2 rumah sakit pusat dan 20 klinik di Sleman. Selain itu, Dukcapil Sleman juga bersinergi dengan 3 rumah sakit yang ada di DIY, yaitu Klinik Rahmi Yogyakarta, Rumah Sakit UII yang berada di Panjatan, serta Rumah Sakit Islam Gunung Kidul. Program ini khusus melayani kepengurusan akte kelahiran dan akte kematian, yang ditandai dengan pemasangan papan nama ‘Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan Kerja Sama dengan Dinas Dukcapil’.
“Contoh ketika seorang ibu melahirkan seorang anak bayi, segera diajukan dokumen Akte Kelahiran, sekaligus diberi Kartu Identitas Anak. Kemudian bayi itu masuk ke dokumen orang tuanya, menambah di Kartu Keluarga. Tiga paket itu sekaligus kita berikan. Itu kan nanti diberi Nomor Induk Kependudukan, tercantum di Akte Kelahiran, di KIA, dan KK,” jelasnya.
“Kalau sudah masuk berarti dia sudah tercatat menjadi penduduk Sleman. Dia sudah punya biodata Sleman. Nah kalau sudah masuk biodata Sleman, kalau orang tuanya itu menjadi peserta BPJS, otomatis bayi ini menjadi peserta BPJS,” sambung Susmiarto.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan melalukan perekaman data bagi yang belum memiliki data kependudukan. Sementara masyarakat memiliki dokumen kependudukan diharapkan untuk melakukan pemuktahiran. Tidak hanya berdampak positif pada masyarakat, pemuktahiran dokumen kependudukan ini juga memudahkan para pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan berbagai kebijakan untuk program pembangunan yang berbasis data kependudukan.
“Slemanis ayo kita sukseskan tertib adminduk. Tidak hanya skedar memiliki, tapi juga selalu memuktahirkan data. Misalnya gini oh sudah lulus tingkat pendidikannya, ya KK nya di-update, oh sudah bekerja, ya di-update, sudah menikah di-update. Karena tugas kami itu menyajikan data kependudukan. Kalau penduduk itu tidak aktif meng-update, data yang kami hasilkan juga tidak update,” tutur Susmiarto.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sleman
Phone : (0274) 868405
Fax : (0274) 868945
Email : kominfo@slemankab.go.id