Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Program Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang terintegrasi. Hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 1.1 Tahun 2018 yang didukung dengan Perbup nomor 52 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2021 – 2024.
“Hal tersebut dibuktikan dengan telah dibentuknya Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) pada Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan SK Bupati No.1.1/Kep. KDH/A/2023 Tanggal 2 Januari 2023,” ujar Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Purwati saat menjadi narasumber pada Sosialisasi SP4N-LAPOR! dan FGD Strategi Keberlanjutan Implementasi Rencana Aksi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Sleman yang digelar di Hotel Innside Kabupaten Sleman, Rabu (27/9/2023).
Menurut Purwati, Kabupaten Sleman telah membuat Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan dengan menitik beratkan pada Nilai, Komitmen, Kebijakan, Sumber Daya, serta Pengembangan dan Pembelajaran.
“Ini merupakan prioritas program yang diambil oleh Kabupaten Sleman dalam membuat suatu rencana,” terangnya.
Kabupaten Sleman sendiri telah melakukan beberapa langkah strategis untuk mendukung kelanjutan implementasi SP4N-LAPOR!, seperti pelatihan dan pengembangan SDM, menyusun infrastruktur dan anggaran pendukung, pemanfaatan data, dan promosi serta kampanye SP4N-LAPOR! melalui berbagai macam kanal.
“Pengembangan SDM berupa monev, pelatihan serta kunjungan kerja. Selain itu, Pemkab Sleman juga telah mempersiapkan infrastruktur seperti program Free Wi-Fi Padukuhan serta pembangunan Mal Pelayanan Publik,” jelas Purwati lagi.
Namun demikian, Purwati juga menyoroti tentang berbagai hal yang menjadi tantangan dalam implementasi SP4N-LAPOR! ini. Salah satu yang paling disorot olehnya adalah kemudahan dalam penggunaan Aplikasi SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat.
“Masyarakat banyak yang memilih media sosial sebagai kanal yang mudah dari pada aplikasi yang harus install,” ungkap Purwati.
Selain itu, efektivitas dan efisiesi aplikasi SP4N-LAPOR! juga belum maksimal, karena Hampir semua laporan yang masuk melalui sistem SP4N-LAPOR! ke dashboard Kabupaten Sleman terlambat lebih dari 2×24 jam dari pelapor mengirimkan aduannya serta proses yang harus dilakukan secara manual input pengaduan dari kanal lain ke sistem SP4N-Lapor! (konsolidasi data).
“Ditambah lagi dengan seringnya loading sistem SP4NLapor! yang error menambah kurang optimalnya aplikasi SP4N-LAPOR,” tukas Purwati.
Sehingga, lanjut Purwati, Pemkab Sleman memberikan beberapa rekomendasi agar Implementasi SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan warga dapat berjalan maksimal. Pertama adalah menyosialisasi SP4N-Lapor! kepada masyarakat secara masif agar dikenal dan digunakan secara luas melalui berbagai media dan dapat dijadian pop up ketika website OPD sedang dibuka.
“Hal ini untuk memperkenalkan SP4N-LAPOR sebagai kanal aduan,” ujarnya.
Selanjutnya adalah memberikan opsi kepada user atau pelapor untuk memilih langsung daerah sesuai kewenangan laporan yang akan dikirim agar cepat diterima oleh Pemda yang berwenang menindaklanjutinya.
Untuk mempercepat proses pelayanan pengaduan, langkah berikutnya adalah segera dilakukan integrasi sisten aduan Lapor Sleman dengan SP4N-LAPOR! agar mempercepat waktu proses rekap aduan dari multi kanal.
Terakhir, perbaikan sistem SP4N-Lapor! dibuat lebih responsif agar lebih mempercepat proses pelayanan pengaduan. “Dengan begitu, SP4N-LAPOR! akan lebih mudah untuk digunakan, baik oleh masyarakat maupun oleh OPD pengguna,” tutupnya.